You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ilustrasi imb online
photo Doc - Beritajakarta.id

Pelayanan IMB Online Masih Terhambat

Pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) online yang diluncurkan 1 Februari 2014 lalu, ternyata masih menemui banyak hambatan. Beberapa pemohon masih belum memahami sistem online yang diberlakukan, sehingga permohonannya tidak dapat diproses. Selain itu akses jaringan juga menjadi salah satu kendala dalam pelayanan ini sehingga masih harus banyak perbaikan.

Masih banyak kendala, terutama saat upload data. Banyak masyarakat belum mengerti benar meng-upload data sehingga tidak masuk dan tidak bisa diproses

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengakui, masih banyak kendala yang dihadapi dalam pelayanan IMB online.

"Masih banyak kendala, terutama saat upload data. Banyak masyarakat belum mengerti benar meng-upload data sehingga tidak masuk dan tidak bisa diproses," kata Putu, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (22/4).

Bangunan Tanpa IMB Marak di Cibubur

Selain itu, banyak pemohon yang tidak memiliki email. Padahal dalam permohonan IMB online komunikasi dilakukan melalui email. Sehingga sebagian pemohon mengeluhkan dengan IMB online justru pelayanan semakin lama.

"Banyak pemohon yang tidak punya email, jadi tidak bisa di follow up. Akhirnya mereka datang ke kantor dan tanya langsung. Tapi itu hanya sebagian saja," ujar Putu.

Menurut Putu, jika secara manual, pembuatan IMB butuh waktu 15 hari. Sementara, sistem online bisa dipersingkat hingga hanya 7 hari. Dengan sistem online sebenarnya mempermudah masyarakat dalam mengurus IMB. Pasalnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau Dinas P2B, tapi bisa mengajukan permohonan dari rumah maupun kantor.

Hingga saat ini pemohon yang mengajukan melalui IMB online tercatat mencapai lebih dari 1.000 orang untuk rumah tinggal dan sekitar ratusan izin untuk non rumah tinggal. Putu tidak mengetahui jumlah pasti pemohon, karena jumlahnya selalu bergerak setiap harinya. "Sudah ribuan yang mengajukan  izin," ujarnya.

Sementara itu, diakui Putu, dengan adanya sistem online ini sudah mengurangi calo dalam pembuatan IMB. Namun belum bisa menghilangkan 100 persen keberadaan calo. Kendati demikian, dengan sistem online ini akan mempersulit calo karena harus mendapatkan surat kuasa terlebih dahulu dari pemohon.

"Calonya juga harus canggih sekarang, harus punya email. Memang belum bisa menghilangkan 100 persen tapi sudah berkurang," kata Putu.

Untuk bisa mengajukan izin, pemohon bisa langsung membuka website dppb.jakarta.go.id, kemudian mengikuti langkah berikutnya sesuai petunjuk yang ada. Data dari P2B DKI Jakarta, rata-rata setiap tahun ada 12 ribu IMB yang diterbitkan. Sebanyak 80 persen di antaranya merupakan rumah tinggal, sementara sisanya non rumah tinggal. Pemohon pengurusan IMB mayoritas terdapat di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Sementara hasil retribusi dari pembuatan IMB setiap tahunnya terus meningkat. Pada tahun 2012 retribusi yang didapat sebesar Rp 168 miliar dan pada 2013 naik menjadi Rp 202 miliar. Sedangkan pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp 220 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2908 personAnita Karyati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye2312 personNurito
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1705 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1685 personNurito
  5. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1673 personDessy Suciati